Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 10 Juni 2015

Hal-hal yang membatalkan puasa



Puasa merupakan rukun islam yang nomer 4, kita sebagai umat muslim tentunya sangatlah wajib untuk menjalankan ibadah puasa. Sebab yang namanya rukun itu wajib dikerjakan dan
apabila tidak dikerjakan maka kita akan mendapatkan dosa, puasa yang masuk kepada
rukun islam salah satunya adalah puasa ramadhan. Puasa wajib dan puasa sunah sebetulnya sama saja syarat-syaratnya termasuk hal yang dapa membatalkan puasa tersebut atau mengurangi ganjarannya, namun bedanya kalau puasa sunat itu dikerjakan dapat pahala kalau tidak dikerjakan tidak dapat apa-apa sedangkan puasa wajib dikerjakan dapat pahala tidak dikerjakan akan mendapat dosa.
Dibawah ini saya akan mencoba menyampaikan ilmu yang telah saya dapat dipengajian tentang hal-hal yang membatalkan puasa ataupun hal-hal yang mengurangi pahala puasa.
Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua
macam
1. Yang membatalkan puasa dan hanya wajib
mengqodho-nya saja, yaitu :
a. Makan, minum dan merokok secara sengaja
(dan wajib atas pelakunya bertaubat).
Muntah dengan sengaja, sebagaimana sabda
Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam:
ﻣَﻦْ ﺍﺳْﺘَﻘَﺎﺀَ ﻓَﻌَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﻘَﻀَﺎﺀ
Barangsiapa yang muntah dengan sengaja
maka wajib atasnya qodho. (Shahih, HR
Hakim dan selainnya).
b. Wanita haidh atau nifas, walaupun ia berada
pada waktu akhir menjelang terbenamnya
matahari.
2. Yang membatalkan puasa dan wajib
mengqodho serta membayar kafarat, yaitu:
Jima (bersetubuh) dan tidak ada selainnya
menurut mayoritas ulama.
Kafarat-nya yaitu membebaskan budak, apabila
tidak ada budak maka berpuasa dua bulan
berturut-turut, apabila tidak mampu maka
memberi makan enam puluh orang miskin.

0 komentar:

Posting Komentar